PROSES BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN ANAK HASIL KAWIN SIRI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANJARBARU

Sulastri, Poppy (2023) PROSES BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN ANAK HASIL KAWIN SIRI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANJARBARU. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
PENGESAHAN poppy.pdf

Download (205kB)
[img] Text
PERNYATAAN poppy.pdf

Download (268kB)
[img] Text
cover abstrak dan daftar pustaka poppy.pdf

Download (172kB)

Abstract

Ketika seseorang yang memiliki hak milik atas tanah meninggal dunia, maka mulai berlaku hukum waris. Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pasal 830 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa, ”Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Disini akan terjadi peralihan hak karena pewarisan dan akan dilakukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan tersebut. Pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan pewarisan wajib didaftar pada Kantor Pertanahan dan surat keterangan ahli waris menjadi suatu hal yang sangat penting karena dalam pendaftaran peralihan hak tersebut yang akan didaftar pada Kantor Pertanahan adalah nama ahli waris/nama para ahli waris dari pewaris, tentang siapa yang menjadi ahli waris berlaku Hukum Perdata yang berlaku bagi pewaris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Lokasi Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru yang beralamat di Jalan Panglima Batur Timur Nomor 1, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pertimbangan yang mendasari pemilihan lokasi penelitian ini adalah Kantor Pertanahan merupakan unsur pelaksana sertifikasi tanah yang mempunyai kedudukan, fungsi dan tugas yang penting dalam pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini mengenai sertifikasi tanah dan balik nama karena pewarisan. Dengan tidak adanya bentuk pengakuan dari orangtuanya, maka anak luar kawin tersebut hanya dapat mewaris harta ibunya saja. Dalam hal ini, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh orang tuanya adalah dengan menggunakan Testamen untuk menunjuk anak tersebut menjadi seorang ahli waris. Penunjukan anak luar kawin sebagai ahli waris disini menggunakan bentuk Testamen Erfstelling. Dengan demikian, pada saat pelaksanaan Testamen (wasiat), anak luar kawin dapat mewaris penuh harta yang dimiliki oleh orang tuanya terutama harta peninggalan ayahnya. Bentuk Testamen yang digunakan adalah penunjukan, sebab jika pewaris menggunakan legaat, artinya harta peninggalan sang ayah tidak akan jatuh sepenuhnya kepada anak luar kawin tersebut. Karena Biasanya permasalahan ada pada perlengkapan berkas yang dipenuhi, maka pemenuhan perlengkapan berkas tersebut dari Klien, diharapkan berkas memiliki adanya kesamaan antara berkas yang satu dengan yang lain. Misalnya : nama yang di KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Waris harus sama. Karena faktanya, beberapa ditemukan berbeda dan tentunya akan menunda waktu penyelesaian balik nama. Karena jika berbeda, maka berkas tidak bisa di proses di Badan Pertanahan Nasional. Pemberian semua berkas dari Klien tersebut harus benar-benar sinkron. Selain itu dari klien, ada yang sebagian klien yang menjadi Ahli Waris yang ingin melakukan peralihan hak waris tidak mampu membayar pajak waris.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum Waris, Pewarisan, Ahli Waris, Kawin Siri
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Poppy Sulastri
Date Deposited: 27 Jan 2023 02:14
Last Modified: 27 Jan 2023 02:14
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14834

Actions (login required)

View Item View Item