ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA YANG MELAKUKAN GRATIFIKASI BERUPA PINJAMAN UANG TANPA BUNGA

Saputra, Dwi (2023) ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA YANG MELAKUKAN GRATIFIKASI BERUPA PINJAMAN UANG TANPA BUNGA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
CoverAbstrakDaftarPustaka.pdf

Download (454kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitasDwiSaputra.pdf

Download (205kB)
[img] Text
PengesahanDwiSaputra.pdf

Download (216kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang kriteria gratifikasi dalam perspektif pemberantasan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bentuk Sanksi Pidana Terhadap Penyelenggara Negara Yang Melakukan Gratifikasi Berupa Pinjaman Uang Tanpa Bunga. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan gambaran kriteria gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, termasuk pinjaman uang tanpa bunga. Berdasarkan ketentuan pasal 12 B ayat (1) UU no 31 th.1999 jo UU no.20 th.2001, didapatkan 2 (dua ) syarat kriteria adanya suap menerima gratifikasi, ialah: 1. Penerimaan gratifikasi harus ada hubungannya dengan jabatan, penyelenggara negara ataupun, pegawai negeri. 2. Penerimaan gratifikasi itu harus berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Maksudnya adalah dalam penerimaan gratifikasi yang tergolong tindak pidana korupsi suap, motif dari pemberian itu adalah untuk mencapai ataupun ada maksud tertentu dari oknum yang memberikan gratifikasi tersebut. Maksud dari pemberi gratifikasi inilah yang melanggar kewajiban dan tugas dari seorang pejabat. Sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang menerima Gratifikasi dalam bentuk pinjaman uang tanpa bunga diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Penjelasan tentang pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku tindak pidana gratifikasi terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 20 tahun2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 adalah bahwa: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, Gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, termasuk pinjaman tanpa bunga.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Gratifikasi Pinjaman Uang Tanpa Bunga
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dwi Saputra
Date Deposited: 24 Jan 2023 02:44
Last Modified: 24 Jan 2023 02:44
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14919

Actions (login required)

View Item View Item