Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Habibah, Habibah (2023) Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (105kB)
[img] Text
Pengesahan(1).pdf

Download (144kB)
[img] Text
Pernyataan Orisinalitas(1).pdf

Download (144kB)

Abstract

Berangkat dari isu hukum terkait tingginya kebutuhan masyarakat akan jual beli tanah, yang mana berimplikasi pada tingginya kesadaran masyarakat yang mendaftarkan peralihan haknya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT).Tetapi tidak jarang dalam pembuatan akta tersebut terdapat salah satu pihak atau pihak lain yang mengalami kerugian, dikarenakan dalam pembuatan akta jual beli tersebut terdapat menggunakan lampiran yang tidak sah, cacat, atau palsu. Sebagai PPAT tidak mempunyai kewajiban dalam memeriksa keabsahan lampiran dokumen maupun keterangan yang dibuat dan diberikan oleh para penghadap. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimanakah tanggungjawab PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah dan apa akibat hukum dari akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Pengolahan dan analisis bahan hukum ini dilakukan secara induktif. Dari penelitian ini diperoleh hasil pertama, tanggungjawab PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara administratif, perdata jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, maupun secara pidana jika terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, akta otentik yang cacat hukum yang dapat didegradasi kan menjadi akta dibawah tangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat -syarat sah suatu perjanjian yaitu sepakat, cakap, suatu hal tertentu dan kausa halal. Sehingga perjanjian jual beli yang dicantumkan dalam akta jual beli yang cacat hukum syarat subjektif dapat dibatalkan dan akta jual beli yang cacat hukum syarat objektif batal demi hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Habibah
Date Deposited: 22 Jun 2023 02:18
Last Modified: 22 Jun 2023 02:18
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15106

Actions (login required)

View Item View Item