SANKSI PIDANA TERHADAP PERJUDIAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Mulyono, Tri Puguh Rianto (2023) SANKSI PIDANA TERHADAP PERJUDIAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
CoverAbstrakDafPus_TriPuguh.pdf

Download (560kB)
[img] Text
Pernyataan Orisinalitas _ TriPuguh.pdf

Download (302kB)
[img] Text
Pengesahan _ TriPuguh.pdf

Download (307kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tindak pidana perjudian berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku perjudian online berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perjudian adalah sebuah tindak pidana yang banyak dilakukan oleh masyarakat hingga menjadi suatu hal yang dianggap sudah biasa dikalangan para pejudi. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian bahwa perjudian merupakan bentuk kejahatan. Masuknya kategori perjudian sebagai kejahatan juga dapat dilihat dari pengaturan perjudian yang terdapat dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan. Pengertian perjudian menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang hukum Pidana adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.. Setiap orang yang melakukan perbuatan judi diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. Namun adanya ancamam pidana tersebut tidak membuat orang yang berjudi enggan untuk melakukan perbuatan judi.Maraknya perjudian secara online ini dapat menjadikan orang yang suka bermain judi online menjadi pecandu judi online. Ketika bermain judi online tidak selamanya mendapat keuntungan, melainkan terkadang seseorang yang bermain judi online mendapatkan kerugian dengan kekalahan, maka dari itu ketika seseorang yang sedang bermain judi online mengalami kekalahan, maka uang yang ditaruhkan dalam permainan tersebut akan habis, yang mengakibatkan seseorang tersebut akan berusaha mencari modal kembali untuk dapat bermain judi online kembali. Perjudian dapat dilakukan secara online melalui internet, dengan adanya hal tersebut maka lahirnya Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 Ayat (2) yang memuat sanksi pidana terhadap pelaku perjudian online dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah.”

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Perjudian Online, UU ITE
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Tri Puguh Rianto Mulyono
Date Deposited: 03 Feb 2023 01:18
Last Modified: 03 Feb 2023 01:18
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15119

Actions (login required)

View Item View Item