KETERBUKAAN INFORMASI TERHADAP KONSUMEN PRODUK KOSMETIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999

Septiadi, M. Ervan (2023) KETERBUKAAN INFORMASI TERHADAP KONSUMEN PRODUK KOSMETIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Pernyataan.pdf

Download (154kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (155kB)
[img] Text
Muhammad Ervan Septiadi (JURNAL)_removed.pdf

Download (38kB)

Abstract

Kosmetik merupakan salah satu kebutuhan penting untuk sebagian besar wanita. Selain untuk alasan kecantikan, kosmetik sering dikaitkan dengan profesionalitas dimana para pekerja profesional dituntut untuk berpenampilan menarik sehingga pemakaian kosmetik menjadi salah satu cara untuk menunjang penampilan. Kebutuhan tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi dan / atau mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan (izin edar) kepada masyarakat. Banyak produk kosmetik yang beredar ilegal dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makan ( BPOM ) sehingga produk kosmetik tersebut tidak layak untuk dikonsumsi oleh konsumen. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana keterbukaan informasi terhadap konsumen kosmetik dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap keterbukaan informasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang bersifat kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statue approach). Teknik pengumpulan bahan pustaka yang diperlukan dalam penelitian ini dengan cara studi kepustakaan (library research). Bahan-bahan hukum tersebut kemudian diolah dan dibahas dengan metode analisis isi (content analysis). Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa UU KIP, atau Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan secara administratif, perdata dan pidana. Pihak yang hak-haknya dilanggar dapat mengadukan kepada lembaga yang mengatasi permasalahan sengketa konsumen. Sanksi pidana yang berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan perbuatan bertentangan dengan hukum akan dipenjara maksimal 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keterbukaan informasi, produk kosmetik, perlindungan konsumen
Subjects: K Law > KF United States Federal Law
Depositing User: M. Ervan Septiadi
Date Deposited: 17 Feb 2023 01:51
Last Modified: 17 Feb 2023 01:51
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15333

Actions (login required)

View Item View Item