KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

KAUTSAR, AHMAD ALDI (2023) KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
abstrak ahmad aldi kautsar.pdf

Download (204kB)
[img] Text
pengesahan ahmad aldi kautsar.pdf

Download (215kB)
[img] Text
pernyataan orisinalitas ahmad aldi kautsar.pdf

Download (212kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap pembuktian penyadapan dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU No19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan untuk mengetahui kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan mengenai penyadapan di Indonesia sampai saat ini masih tersebar dalam beberapa UU, salah satunya terdapat didalam Undang-Undang tindak pidana korupsi seperti didalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari Undang-Undang ini yang telah mengatur tentang penyadapan tersebut pengaturannya tidak mengatur secara rinci dan jelas. Sehingga tidak ada landasan ataupun pedoman yuridis yang dapat dijadikan dasar dilakukannya tindakan penyadapan dalam perkara tindak pidana korupsi/ Alat bukti hasil penyadapan rekaman suara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat di jadikan sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi, Pasal 5 ayat (3) jo Pasal 6 UU ITE. Penyadapan dapat diakui keabsahannya dalam tindak pidana korupsi apabila telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Namum yang menjadi permasalahannya apakah bukti rekaman tersebut masih asli atau sudah hasil duplikasi. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyadapan percakapan rekaman suara adalah Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 bahwa tindakan penyadapan sebagai bagian dari tindakan yang boleh dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyadapan dapat dilakukan dalam tiga tahap proses pro justisia pada perkara luar biasa (extra ordinary cases), termaksud tindak pidana korupsi. Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan terdapat didalam Pasal 26 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didalam pasal tersebut menyatakan bahwa KPK diberi wewenang dalam melakukan penyadapan, Akan tetapi didalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci mekanisme dan batasan KPK untuk melakukan penyadapan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Alat Bukti Penyadapan, Perkara Korupsi , UU No 19 Tahun 2019
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ahmad Aldi Kautsar
Date Deposited: 20 Feb 2023 03:48
Last Modified: 20 Feb 2023 03:48
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15396

Actions (login required)

View Item View Item