PERLINDUNGAN PEMEGANG HAK MEREK TERHADAP ADANYA PEMALSUAN MEREK DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

SUROTO, SUROTO (2023) PERLINDUNGAN PEMEGANG HAK MEREK TERHADAP ADANYA PEMALSUAN MEREK DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
abstrak suroto.pdf

Download (203kB)
[img] Text
pengesahan suroto.pdf

Download (214kB)
[img] Text
pernyataan orisinalitas suroto.pdf

Download (210kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana terhadap Pelaku Pemalsuan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan untuk mengetahui perlindungan pemegang hak merek terhadap adanya pemalsuan merek dalam perspektif hak kekayaan intelektual. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Pasal 100 sampai dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga memuat sanksi pidana pemalsuan merek dan Indikasi Geografis. Jika dirinci unsur-unsurnya dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 yang Mengatur tentang Tindak pidana terhadap yang melakukan pemalsuan merek yaitu terdiri dari suatu perbuatan melawan hukum, Adanya perbuatan dengan kesengajaan dan obyek ialah merek yang sama pada pokoknya dengan merek merek terdaftar milik pihak lain . Terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran terhadap merek, pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang berlaku saat ini memberikan perlindungan terhadap merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016, yaitu selama sepuluh (10) tahun lamanya. Jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang lagi dengan mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan terhadap merek yang sama. Perlindungan hukum diberikan kepada pemegang merek yang sah. Kalau hak merek telah dipegang, maka menurut sistem hukum merek Indonesia, pihak pemegang merek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya apabila terjadi pelanggaran hak atas merek, pihak pemegang merek dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lainnya yang melakukan pelanggaran hak atas merek.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan, Pemegang Hak Merek, Pemalsuan Merek
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Suroto
Date Deposited: 20 Feb 2023 03:52
Last Modified: 20 Feb 2023 03:52
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15397

Actions (login required)

View Item View Item