ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA KOSMETIK PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Fitriansyah, Muhammad Widiyonata (2023) ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA KOSMETIK PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
CoverDafpusAbs_widiyonata.pdf

Download (439kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitas_MuhammadWdiyonata.pdf

Download (258kB)
[img] Text
Pengesahan_MhmdWidiyonata.pdf

Download (266kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap Terhadap Pelaku peredaran kosmetik Palsu dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban peredaran kosmetik Palsu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Beredarnya kosmetik palsu yang mengandung bahan kimia tentu saja telah melanggar hak konsumen kosmetik yang terdapat pada Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan kesalamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dimana dalam undang - undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen. Ancaman Pidana Terhadap Terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik palsu tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 juntho Pasal 1 ayat 4 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dalam Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 juga menyebutkan larangan untuk memproduksi serta mengedarkan produk apabila produsen tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal tersebut. Perlindungan konsumen pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan. Dalam kegiatan perdagangan ini diharapkan menimbulkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik agar merasa nyaman, aman, dan selamat berkaitan dengan peredaran kosmetik palsu. Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Konsumen telah mengatur secara tegas mengenai hak-hak konsumen sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik palsu yaitu pada huruf a dan c: a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Kosmetik Palsu, UU No 8 Tahun 1999
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Widiyonata Fitriansyah
Date Deposited: 22 Feb 2023 03:04
Last Modified: 22 Feb 2023 03:04
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15459

Actions (login required)

View Item View Item