ANALISIS TINDAK PIDANA MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG SECARA ILEGAL (ILLEGAL ACCES) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Syamsiah, Syamsiah (2023) ANALISIS TINDAK PIDANA MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG SECARA ILEGAL (ILLEGAL ACCES) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Syamsiah_CovAbsDafPus.pdf

Download (448kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitas_Syamsiah.pdf

Download (267kB)
[img] Text
Pengesahan_Syamsiah.pdf

Download (278kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana mengakses sistem elektronik milik orang secara ilegal berdasarkan UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban pemilik akses Berdasarkan UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindakan mengakses sistem elektronik milik orang secara ilegal merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sitem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya. Tindakan mengakses sistem elektronik milik orang secara ilegal tersebut juga termasuk dalam ranah tindakan terlarang cybercrime. Mengakses sistem elektronik milik orang secara ilegal dapat disamakan dengan istilah tindak kejahatan di bidang teknologi informasi. UU No19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tidak disebutkan definisi secara detail tentang akses illegal, lebih merujuk pada kegiatan atau perbuatan yang bersifat melawan hukum. Adapun ancaman pidana mengakses sistem elektronik milik orang secara ilegal sebagaimana yang telah dilakukan pelaku juga sudah diatur pada Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008. Perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan teknologi tentunya sangat diperlukan, hal ini dikarnakan apabila suatu peristiwa pidana terjadi, aturan hukum sering kali memfokuskan diri untuk menghukum pelaku kejahatan sehingga sering kali korban dari kejahatan tersebut terabaikan. Padahal korban juga patut untuk diperhatikan karena pada dasarnya korban merupakan pihak yang cukup dirugikan dalam suatu tindak pidana. Upaya perlindungan korban sebenarnya sangat penting terhadap adanya tindakan mengakses sistem elektronik milik orang secara ilegal. Karena di samping dapat mengurangi penderitaan korban atas tindak pidana yang dialaminya, juga dapat mencegah terjadinya korban yang berkelanjutan, sehingga hal ini dapat mengurangi tingkat kriminalitas. Adanya UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan dapat melindungi bagi mereka yang menggunakan teknologi. Disamping itu, dalam keadaan tertentu dan membahayakan bagi mereka yang menjadi korban kejahatan teknologi dalam hal ini kejahatan tindakan mengakses sistem elektronik milik orang secara ilegal (illegal access)

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Mengakses Sistem Elektronik, Ilegal, UU ITE
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Syamsiah
Date Deposited: 22 Feb 2023 03:09
Last Modified: 22 Feb 2023 03:09
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15463

Actions (login required)

View Item View Item