ANALISIS PERLINDUNGAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Primadasa, I Wayan (2023) ANALISIS PERLINDUNGAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
I WAYAN PRIMADASA_CovAbsDaf.pdf

Download (440kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitas_IWayanPrimadasa.pdf

Download (249kB)
[img] Text
Pengesahan_IWayanPrimadasa.pdf

Download (260kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan dalam sistem peradilan pidana anak dan untuk Mengetahui Perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan sistem peradilan pidana anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berkaitan dengan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana anak, jelaslah bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana penganiayaan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku yaitu dengan melihat pada unsur pasal yang didakwakan, namun proses persidangan sesuai dengan apa yang diatur oleh UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila ternyata unsur pasal penganiayaan terbukti dan dilakukan dengan kesalahan, maka menurut Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman atau pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak di bawah umur yang sudah melakukan kejahatan adalah paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganayaan adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik fisik, mental dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menyebutkan bahwa anak diberikan perlindungan khusus. Adapun yang dimaksudkan Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Anak, Penganiayaan, Sistem Peradilan Pidana Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: I Wayan Primadasa
Date Deposited: 25 Feb 2023 02:31
Last Modified: 25 Feb 2023 02:31
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15526

Actions (login required)

View Item View Item