PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DIBAWAH UMUR PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

Siagian, Mangasa (2023) PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DIBAWAH UMUR PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Cover, Abstract, Daftar Pustaka_Mangasa Siagian.pdf

Download (299kB)
[img] Text
Pernyataan Orisinalitas_Mangasa Siagian.pdf

Download (97kB)
[img] Text
Pengesahan_Mangasa Siagian.pdf

Download (110kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dalam sistem peradilan pidana anak dan Untuk mengetahui bentuk perlindungan hak-hak anak pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang melakukan tindak pidana pencurian dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu pidana dan tindakan. Bagi pelaku tindak pidana yang berumur 14 (empat belas) tahun ke bawah hanya dapat dikenai tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 dan bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun keatas dapat dipidana berdasarkan pasal 82 Undang-Undang No. 11 tahun 2012. Apabila ternyata unsur pasal pencurian terbukti dan dilakukan dengan kesalahan, maka menurut Pasal 81 ayat (2) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman atau pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak di bawah umur yang sudah melakukan kejahatan adalah paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Tindak pidana pencurian oleh anak juga dapat diselesaikan dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif dijelaskan pada Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diperlukan guna memberikan jaminan atau kepastian hukum dalam perlindungan terhadap hak-hak anak, mengingat: Anak adalah amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan Anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus untuk diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Sebagaimana termuat dalam UndangUnadang Nomor 35 Tahun 2014. Perlindungan anak yang melakukan tindak pidana pencurian telah ditentukan dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Unadang Nomor 35 Tahun 2014 dan hal itu dilaksanakan melalui perlakuan terhadap anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, pemberian bantuan hukum, penyediaan petugas pendamping khusus, penyediaan sarana dan prasarana khusus, pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarganya, dan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 35 Tahun 2014, Hak-Hak Anak, Tindak Pidana Pencurian
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Eka Deli Purwani
Date Deposited: 27 Feb 2023 05:40
Last Modified: 27 Feb 2023 05:40
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15550

Actions (login required)

View Item View Item