TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP KEDUDUKAN PEMBUKTIAN SIDIK JARI DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA

Amin, Muchlisin (2023) TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP KEDUDUKAN PEMBUKTIAN SIDIK JARI DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
MUCHLISIN AMIN_CovAbsDaf.pdf

Download (444kB)
[img] Text
PernytaanOrisinalitas_MuchlisinAmin.pdf

Download (258kB)
[img] Text
Pengesahan_MuchlisinAmin.pdf

Download (262kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sidik jari sebagai alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan perkara pidana ditinjau dari sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian sidik jari dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perkembangan zaman membawa arus teknologi semakin canggih dimana arus tersebut membawa pengaruh terhadap cara-cara pelaku tindak pidana melakukan aksinya. Pelaku tindak pidana berusaha agar tidak meninggalkan bukti apapun dengan tujuan agar diproses penyidikan tidak dapat menemukan pelakunya. Fungsi dan peranan sidik jari sangatlah penting bagi seorang penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana, oleh karena itu sidik jari sangatlah berperan untuk mengungkap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana. Pasal 184 KUHAP digolongkan ke dalam tipe alat bukti khusus. Sidik jari bisa jadi ataupun jadi input selaku sejenis surat fakta yang diperoleh oleh seseorang pakar. Sidik jari ini digunakan sebagai petunjuk berupa isyarat baik antara satu sama lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan menemukan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud di Pasal 188 ayat 1 KUHAP. Pelaksanaan hukum pidana di Indonesia harus dilaksanakan dengan baik. Pada pelaksanaan penegakan hukum pidana ini salah satunya terlaksana pada proses beracara pidana. Kekuatan alat bukti sidik jari sebagai petunjuk dalam penyidikan tindak pidana pencurian sudah jelas sah dan sama keabsahannya dengan alat bukti yang lain. Alat bukti sidik jari ini sudah tidak terbantah keabsahannya. Sidik jari adalah langkah awal penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkapkan suatu kasus dan secepat mungkin dapat menemukan pelakunya. Sidik jari ini digunakan sebagai petunjuk berupa isyarat baik antara satu sama lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan menemukan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud di Pasal 188 ayat 1 KUHAP. Kekuatan pembuktian dari sidik jari merupakan suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim yang mana sudah diatur dalam KUHAP.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian Sidik Jari, Penyelidikan Penyidikan. Perkara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muchlisin Amin
Date Deposited: 09 Mar 2023 05:54
Last Modified: 09 Mar 2023 05:54
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15743

Actions (login required)

View Item View Item