HAK-HAK PEMEGANG LISENSI TERHADAP PEMALSUAN MEREK

Akbari, Wira (2023) HAK-HAK PEMEGANG LISENSI TERHADAP PEMALSUAN MEREK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
WIRA AKBARI_CovAbsDaf.pdf

Download (349kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitas_WiraAkbari.pdf

Download (205kB)
[img] Text
Pengesahan_WiraAkbari.pdf

Download (209kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan merek berdasarkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis dan Untuk mengetahui perlindungan hak-hak pemegang lisensi merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Hak merek sebagai salah satu wujud HKI memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Karena dalam era perdagangan bebas seperti sekarang, merek merupakan suatu basis dalam perdagangan modern. Mencermati Pasal 3 tersebut, disebutkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif. Hak khusus atau hak eksklusif adalah hak pribadi dari pemilik merek dalam penggunaan mereknya. Dengan artian pihak lain tidak dapat menggunakan hak atas merek tanpa izin dari pemilik merek. Untuk mendapatkan hak khusus atau hak eksklusif atas hak mereknya seseorang atau badan hukum harus mendaftarkanya terlebih dahulu di daftar merek umum melalui Dirjen HKI. Beradasarkan penjelasan dalam Pasal 20 sampai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, apabila pendaftaran merek yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan maka pihak yang berwenang atau Dirjen HKI harus menolak pendaftaran merek tersebut. Berdasarkan Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dapat dilihat bahwa Undang-undang memberikan perlindungan terhadap suatu merek terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan serta dapat diajukan permohonan untuk diperpanjang oleh pemilik untuk jangka waktu yang sama. Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan ”Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang”. Perlindungan hukum secara perdata juga diberikan kepada pemegang merek yang sah. Kalau hak merek telah dipegang, maka menurut sistem hukum merek Indonesia, pihak pemegang merek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya apabila terjadi pelanggaran hak atas merek, pihak pemegang merek dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lainnya yang melakukan pelanggaran hak atas merek.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hak Pemegang Lisensi Merek, Pemalsuan, UU No 20 Tahun 2016
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Wira Akbari
Date Deposited: 14 Mar 2023 02:54
Last Modified: 14 Mar 2023 02:54
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15800

Actions (login required)

View Item View Item