TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGHAMBAT PROSES PERADILAN DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Syaifi, Muhammad (2023) TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGHAMBAT PROSES PERADILAN DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
m syaifi_CovAbsDaf.pdf

Download (343kB)
[img] Text
Orisinalitas_MuhammadSyaifi.pdf

Download (213kB)
[img] Text
Pengesahan_MuhammadSyaifi.pdf

Download (203kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang tindakan menghalang-halangi proses peradilan ditinjau dari sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku yang menghambat proses peradilan ditinjau dari sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Proses perkara pidana, baik ditingkat penyidikan, penuntutan, maupun ditingkat persidangan pengadilan, sering terjadi perbuatan-perbuatan yang menghalang-halangi dan merintangi proses peradilan pidana..Perbuatanperbuatan obstruction of justiceada yang terjadi pada fase proses pra adjudikasi dan fase adjudikasi dalam peradilan pidana. Idealnya penyelenggaraan proses peradilan dan sidang pengadilan dapat dilaksanakan dengan baik, aman, nyaman dan tanpa gangguan dari pihak manapun, agar mereka terlayani secara baik, tepat waktu dan segera mendapatkan kepastian hukum, sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat pencari keadilan. Ketentuan hukum tentang tindakan menghalang-halangi proses peradilan diatur dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap tidak mampu menjangkau berbagai bentuk perilaku berkategori sebagai perbuatan mengahalangi proses peradilan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana Pasal 221 KUHP, dianggap terlalu ringan, dibandingkan dengan akibat yang ditimbulkan oleh perilaku menghalangi proses peradilan. Tindakan menghalangi proses peradilan sudah diatur dalam banyak peraturan, baik secara umum dalam KUHP maupun hukum pidana khusus. Pengaturan hukum tindakan menghalanghalangi proses peradilan pidana khususnya dalam KUHAP belum ada, namun di Indonesia secara normatif, tindakan menghalangi proses peradilan sudah diatur dalam banyak peraturan, baik secara umum dalam KUHP maupun hukum pidana khusus. Satu hal yang 2 perlu diperhatikan terkait dengan tindakan menghalang-halangi proses peradilan dalam KUHP adalah bahwa dari sekian banyak pasal yang dapat dianalogikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses peradilan, hanya ada satu pasal yang secara jelas menyebutkan unsur tujuan “untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan” sebagaimana terdapat dalam Pasal 221 ayat (1) sub 2e KUHP. Adapun sanksi pidana sanksi pidana terhadap pelaku yang menghambat proses peradilan pasal 221 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Penghambat Proses Peradilan, Peradilan Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Syaifi
Date Deposited: 15 Mar 2023 01:57
Last Modified: 15 Mar 2023 01:57
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15830

Actions (login required)

View Item View Item