ANALISIS PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Sylva, Wiwin Musdani (2023) ANALISIS PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
COvAbsDafPus_wiwin.pdf

Download (469kB)
[img] Text
Orisinalitas_Wiwin.pdf

Download (214kB)
[img] Text
Pengesahan_Wiwin.pdf

Download (224kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana terorisme dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui upaya perlindungan hak-hak korban tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kejahatan terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang berarti suatu kejahatan kebiadaban dalam era keberadaban karena kejahatan itu mengorbankan manusia. Tindak pidana terorisme pada hakikatnya merupakan penghancuran terhadap nilai-nilai kemanusiaan, martabat, dan norma-norma agama, yang digolongkan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tanggung jawab pidana terhadap pelaku terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, di Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paing lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana. Kejahatan terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, targettarget Berdasrkan pasal 1 ayat 3 negara menjamin setiap measyarakat mendapatkan perlindungan hukum. Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia salah satunya korban kejahatan terorisme berat berhak mendapatkan kompensasi Kompensasi menurut UndangUndang nomer 13 tahun 2006 juntho Undang-Undang nomer 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan Korban adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Kompensasi adalah suatu bentuk ganti rugi berupa barang atau jasa menunjukan situasi terselesainya suatu piutang dengan memberikan barang yang seharga.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan, Hak-Hak Korban Terorisme, UU No 31 Tahun 2014
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Wiwin Musdani Sylva
Date Deposited: 16 Mar 2023 05:26
Last Modified: 16 Mar 2023 05:26
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15843

Actions (login required)

View Item View Item