ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TERHADAP SANKSI PIDANA PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

KURNIAWAN, M. RIZKY (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TERHADAP SANKSI PIDANA PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK M RIZKY KURNIAWAN.pdf

Download (33kB)
[img] Text
PERNYATAAN ORISINALITAS M RIZKY KURNIAWAN.pdf

Download (71kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN M RIZKY KURNIAWAN.pdf

Download (74kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan salam rumah tangga. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Sanksi pidana terhadap orangtua pelaku kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sudah ketentuan hukumnya, dimana para pelaku tindak kekerasan terhadap anak mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni undang-undang No 23 tahun 2004. Adapun sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga kepada anak terdapat dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memuat ketentuan yaitu: (1). Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan ayat (2) Dalam hal ini perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) ini diatur mengenai hak-hak anak korban kekerasan dalam rumah tangga, yaitu mendapat perlindungan, yaitu Mendapatkan ganti kerugian atas penderitaannya, Mendapat pembinaan dan rehabilitasi, Mendapatkan perlindungan dari ancaman pihak pelaku bila melapor dan menjadi saksi, Mendapatkan bantuan penasihat hukum, Mempergunakan upaya hukum. Dengan adanya pasal yang memuat tentang hak-hak anak korban kekerasan dalam rumah tangga ini maka diharapkan korban kekerasan dalam rumah tangga akan mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat sehingga tidak mengakibatkan dampak traumatis yang berkepanjangan. Sesuai dengan konsideran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan anak harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 23 Tahun 2004, kekerasan Anak, Rumah Tangga
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M. Rizky Kurniawan
Date Deposited: 04 Apr 2023 02:39
Last Modified: 04 Apr 2023 02:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16034

Actions (login required)

View Item View Item