ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN PENELANTARAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Syahbana, Muhammad Ramadhani (2023) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN PENELANTARAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
MuhammadRamadhaniSyahbana_CovAbsDaf.pdf

Download (449kB)
[img] Text
Orisinalitas.pdf

Download (223kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (224kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban penelantaran berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindakan Penelantaran Anak dalam keluarga merupakan bagian dari tindak pidana, karena dalam hal ini penelantaran anak merupakan kejahatan yang merebut hak-hak anak baik dalam segi fisik, sosial, emosional dan lain sebagainya yang seharusnya dilindungi dan diberikan dalam keluarga. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan tentang larangan dan ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak. Di dalam Pasal 76B tentang larangan terhadap pelaku tindak pidana penalantaran anak yang berbunyi “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Untuk ancaman pidananya di sebutkan dalam Pasal 77B dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Penelantaran anak merupakan bagian dari bentuk kekerasan terhadap anak, karena ia masuk kedalam kekerasan secara sosial , kekerasan terhadap anak seringkali diidentikan dengan kekerasan kasat mata, seperti kekerasan fisikal dan seksual. Padahal kekerasan yag bersifat psikis dan sosialjuga membawa dampak buruk dan permanen terhadap anak. Lahirnya Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 yang terbaru mengenai Perlindungan Anak, maka sudah jelas mempunyai landasan hukumnya secara yuridis. Berdasarkan Pasal 59A Undang-Undang No.35 tahun 2014 perihal mengenai upaya perlindungan hukum terhadap anak korban penelantaran dilakukan melalui upaya : a. Penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan/atau rehabilitas secara fisik, psikis dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu. d. Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses perlindungan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum Anak, Penelantaran, UU No 35 Tahun 2014
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Ramadhani Syahbana
Date Deposited: 05 Apr 2023 05:01
Last Modified: 05 Apr 2023 05:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16047

Actions (login required)

View Item View Item