ANALISIS KEKUATAN HUKUM SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

Ruslih, Cecep (2023) ANALISIS KEKUATAN HUKUM SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Cecep Ruslih_CovAbsDaf.pdf

Download (442kB)
[img] Text
Orisinalitas.pdf

Download (211kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (222kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborator) berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborator) berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Kekuatan Hukum Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborator) diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 belum diatur secara eksplisit. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur tentang pengertian tentang saksi pelaku atau istilah lainnya Justice Collaborator dijelaskan pada Pasal 1 angka 2 yang berbunyi: Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah undang-undang yang bersifat umum, yakni perlindungan saksi dan korban dari semua tindak pidana. Dalam peraturan ini dijelaskan lebih lanjut mengenai saksi pelaku atau disebut Justice Collaborator telah dicantumkan pada Pasal 10 UU No 31 Tahun 2014. Kedudukan saksi pelaku yang bekerjasama (juctice collaborator) sangatlah penting dalam proses peradilan pidana, telah dimulai sejak awal proses peradilan pidana. Terungkapnya kasus pelanggaran hukum sebagian besar berasal dari informasi saksi pelaku yang bekerjasama. Keberadaan saksi pelaku yang bekerjasama (juctice collaborator) tentunya juga harus diiringi oleh sebuah perlindungan hukum. perlindungan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerjasama (juctice collaborator) di sini bertujuan agar senantiasa objektif dan terhindar intimidasi dari pihak lain ketika memberikan sebuah keterangan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan ataupun pemeriksaan di sidang pengadilan. Di samping itu, perlindungan hukum juga merupakan suatu pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. Urgensi tentang perlindungan hukum terhadap saksi secara tersirat dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dimana negara wajib bertanggungjawab atas perlindungan hak asasi manusia. Seperti yang tertera dalam Pasal 28I ayat (4) UndangUndang Dasar NRI Tahun 1945.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan, Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (JC), Perkara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Cecep Ruslih
Date Deposited: 06 Apr 2023 04:04
Last Modified: 06 Apr 2023 04:04
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16054

Actions (login required)

View Item View Item