ANALISIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

RAKASHIWY, ANDYKA TIO (2023) ANALISIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.

[img] Text
AndykaTioRakashiwy_CovAbsdaf.pdf

Download (445kB)
[img] Text
Orisinlitas.pdf

Download (227kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (225kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana pelaku ujaran kebencian melalui media social berdasarkan Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban ujaran kebencian melalui media social berdasarkan Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ujaran kebencian merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain dan bisa dikatakan sebagai suatu tindak pidana Karena telah sesuai memenuhi pengertian maupun unsur tindak tindak pidana. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ketentuan tanggung jawab pidana terhadap orang yang terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Perlindungan hukum terhadap korban ujaran kebencian melalui media sosial dapat dimaknai sebagai segala upaya yang dilakukan secara sadar berdasarkan akal dan pikiran oleh setiap orang. Kebijakan hukumnya yang berkaitan dengan tindak pidana ujaran kebencian, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan ini kebijakan yang dapat diterapkan dan dikenakan terhadap pelaku UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. Adapun ketentuann terkait dengan perlindungan hukum korban ujaran kebencian diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa yang dikatakan sebagai korban adalah mereka yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana (Pasal 1). Korban yang telah dirugikan akibat kejahatan ujaran kebencian melalui media sosial tersebut dapat mengajukan perlindungan hukum melalui gugatan perdata.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Penyebar Ujaran Kebencian, Media Sosial, UU ITE
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Andyka Tio Rakashiwy
Date Deposited: 06 Apr 2023 04:01
Last Modified: 06 Apr 2023 04:02
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16060

Actions (login required)

View Item View Item