TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA TENTANG KEDUDUKAN HUKUM TEMBAK DI TEMPAT OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN

AUREADITHA, GUSTI NAZLA (2023) TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA TENTANG KEDUDUKAN HUKUM TEMBAK DI TEMPAT OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.

[img] Text
GustiNazlaAureaditha_CovAbsDaf.pdf

Download (346kB)
[img] Text
GustiNazlaAureaditha_orisinalitas.pdf

Download (217kB)
[img] Text
GustiNazlaAureaditha_pengesahan.pdf

Download (221kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang kewenangan anggota kepolisian dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan hukum tembak ditempat oleh anggota kepolisian terhadap pelaku kejahatan ditinjau dari sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Kewenangan polisi secara etimologis dan aksiologis, penegakan dijalankan untuk menjaga, mengawal dan mengantar hukum agar tetap tegak searah dengan tujuan hukum dan tidak dilanggar oleh siapapun. Kegiatan penegakan hukum merupakan tindakan penerapan hukum terhadap setiap orang yang perbuatannya menyimpang dan bertentangan dengan norma hukum. Artinya hukum diberlakukan bagi siapa saja dan pemberlakuannya sesuai dengan mekanisme dan cara dalam sistem penegakan hukum yang telah ada. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 ditentukan bahwa pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang- Undang ini secara tegas dinyatakan bahwa kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pelaksanaan penggunaan kewenangan tembak ditempat terhadap pelaku kejahatan dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati atau menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebelum menggunakan kekuatan, terutama senjata api, terlebih dahulu polisi harus menggunakan cara-cara lain. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi yang memang benar-benar dibutuhkan. prosedur penggunaan senjata api oleh petugas Polisi dalam hal ini penyidik maupun penyelidik harus sesuai dengan peraturan yang ada Kewenangantembak ditempat oleh anggota kepolisian terhadap pelaku kejahatan diatur dalamUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf k disebutkan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tembak Ditempat, Anggota Kepolisian, Pelaku Kejahatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Gusti Nazla Aureaditha
Date Deposited: 06 Apr 2023 04:02
Last Modified: 06 Apr 2023 04:02
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16061

Actions (login required)

View Item View Item