PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PEMERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Cahyadi, Nanang (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PEMERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.

[img] Text
NanangCahyadi_CovAbsDaf.pdf

Download (338kB)
[img] Text
Orisinalitas.pdf

Download (213kB)
[img] Text
NanangCahyadi_Pengesahan.pdf

Download (224kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap anak pelaku pemerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Anak pelaku pemerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Terkait dengan ancaman pidana yang dikenakan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana anak, jelaslah bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana penganiayaan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku yaitu dengan melihat pada unsur pasal yang didakwakan, namun proses persidangan sesuai dengan apa yang diatur oleh UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila ternyata unsur pasal pemerasan terbukti dan dilakukan dengan kesalahan, maka menurut Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman atau pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak di bawah umur yang sudah melakukan kejahatan adalah paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa yang diatur dalam KUHP. Anak adalah bagian dari generasi muda dan salah satu sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita bangsa. Anak wajib untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Perlindungan anak tersebut dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun perlindungan khusus bagi anak yang melakukan kejahatan pemerasan telah ditentukan dalam Pasal 64 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 dan hal itu dilaksanakan melalui perlakuan terhadap anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, penyediaan petugas pendamping khusus, penyediaan sarana dan prasarana khusus, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik anak, pemantauan dan pencatataan terus-menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarganya, dan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pidana Anak, Pemerasan, UU No 11 Tahun 2012
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Gusti Nazla Aureaditha
Date Deposited: 06 Apr 2023 04:03
Last Modified: 06 Apr 2023 04:03
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16062

Actions (login required)

View Item View Item