TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR

SUMARNO, RIEDHO EKO (2023) TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.

[img] Text
RiedhoEkoSumarno_CovAbsDaf.pdf

Download (446kB)
[img] Text
Orisinalitas.pdf

Download (220kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (226kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang tindak pidana penyelundupan barang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana penyelundupan barang impor berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kejahatan penyelundupan barang adalah masalah yang komplek bagi Pemerintah Indonesia, terutama sebagai negara yang sedang membangun. Penyelundupan adalah salah satu jenis kejahatan yang sangat membahayakan perekonomian negara. Tindak pidana penyelundupan barang sangat marak terjadi di Indonesia, hanya saja dalam penjatuhan sanksi pidana, pelaksanaannya hanya terfokus pada pidana penjara, karena pada rumusan UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan tidak secara tegas diatur tentang konsep “pengembalian kerugian negara”, sehingga setiap kali terjadi tindak pidana penyelundupan negara selalu dirugikan. Ketentuan pidana penyelundupan barang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A, dan Pasal 102 B UU No 17 Tahun 2006 tersebut di atas pada dasarnya menerapkan sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang bersifat kumulatif, dengan mengutamakan sanksi pidana penjara terlebih dahulu dan kemudian diikuti dengan sanksi pidana denda secara kumulatif. Kejahatan penyelundupan barang impor ini merupakan salah satu tindak pidana di bidang kepabeanan, yang merupakan tindak pidana khusus. Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana kepabeanan yang diatur dalam pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yaitu “menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102”. Sanksi pidana penyelundupan barang impor diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU Kepabeanan, Tindak Pidana, Penyelundupan Barang Impor
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Riedho Eko Sumarno
Date Deposited: 06 Apr 2023 04:00
Last Modified: 06 Apr 2023 04:00
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16063

Actions (login required)

View Item View Item