TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002

DEDI SUSANTO, MUHAMMAD (2023) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
pengesahan m dedi susanto.pdf

Download (65kB)
[img] Text
pernyataan orisinalitas m dedi susanto.pdf

Download (259kB)
[img] Text
abstrak muhammad dedi susanto.pdf

Download (126kB)

Abstract

Pencabulan adalah suatu tindakan asusila yang menentang norma-norma hukum di dalam masyarakat dimana sipelaku dapat dijatuhkan sanksi pidana, hal tersebut diatur dalam KUHP maupun undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diperbarui pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Dalam hubungan peraturan tersebut untuk mengetahui Pertanggungjawaban pelaku pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya patut dipidana. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana. menjadi salah satu panduan dalam menangani tindakan penerapan hukum terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur menjadi salah satu kontribusi akademis bagi kaum akademisi penegak hukum. Penelitian ini difokuskan pada dua masalah, yaitu Bagaimana pengaturan hokum terhadap pelaku kejahatan pencabulan didalam perspektif hukum pidana serta Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Jenis penelitian ini bersifat normatif, yaitu penelitian hukum diperoleh dengan suatu cara seperti menganalisis asas-asas hukum, pendapat para ahli, peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai terendah, yurisprudensi, yang dimana bahan bahan tersebut disusun secara sistematis dan dikaji sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum terhadap kejahatan pencabulan dalam pasal 289-296 di ancam hukuman paling lama lima sampai Sembilan tahun, dan pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Yang dipertanggungjawabkan orang itu adalah tindak pidana yang dilakukannya, didalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yakni hukuman nya lima sampai ;lima belas tahun penjara atau denda lima miliyar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Dedi Susanto
Date Deposited: 28 Apr 2023 03:00
Last Modified: 28 Apr 2023 03:00
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16188

Actions (login required)

View Item View Item