PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Rizky, Tri Andar Yondew (2023) PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Tri Andar Yondew Rizky_CovAbsDaf.pdf

Download (233kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitas.pdf

Download (217kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (221kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tentang korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dan untuk mengetahui perlindungan hak-hak korban dalam perkara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menambahkan tertang perluasan rumusan dan penambahan lingkup serta peranan lembaga perlindungan saksi dan korban, dan tidak terlalu begitu menambahkan suatu gagasan baru tentang peranan korban dalam sistem peradilan pidana. Korban sebagai pihak yang dirugikan langsung, tidak memiliki akses yang kuat untuk dapat menentukan sikap yang berhubungan apa yang sedang dialaminya. Kedudukan korban tidak hanya ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan atau dapat memperoleh informasi mengenai putusan pengadilan atau pun korban dapat mengatahui dalam hal terpidana dibebaskan. Namun, sebagai pihak yang dirugikan korban pun berhak untuk memperoleh ganti rugi. Upaya perlindungan hukum bagi korban yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP dirasa tidak implementatif karena kurang menjamin pemulihan atas penderitaan yang dialami korban tindak pidana dan sangat jarang korban tindak pidana yang mendapatkan ganti rugi atas penderitaan yang telah dialami. Berdasarkan UndangUndang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban pada Pasal 3 menyebutkan: perlindungan saksi dan korban berdasarkan pada a. harkat dan martabat manusia; b. rasa aman; c. keadilan; d. tidak diskriminatif; e. kepastian hukum dengan penjelasan cukup jelas. Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Saksi dan Korban memberi jaminan kepada korban tindak pidana untuk memperoleh ganti kerugian dalam bentuk restitusi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hak Korban, Perkara Pidana, UU No 31 Tahun 2014
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Tri Andar Yondew Rizky
Date Deposited: 29 Apr 2023 02:19
Last Modified: 29 Apr 2023 02:19
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16195

Actions (login required)

View Item View Item