TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN ATAS JASA PENCUCIAN MOBIL

TAUFIKURRAHMAN, TAUFIKURRAHMAN (2023) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN ATAS JASA PENCUCIAN MOBIL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstract.pdf

Download (110kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan dan Persetujuan.pdf

Download (883kB)
[img] Text
Lembar Pernyataan.pdf

Download (216kB)

Abstract

Perlindungan penyewa jasa pencucian mobil merupakan jasa dalam bentuk perjanjian sewa menyewa sebab adanya kerjasama antara penyewa dan pemilik jasa pencucian mobil, pada dasarnya perlindungan penyewa adalah wilayah hukum keperdataan atau hukum privat yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha, namun terkadang ada masalah yang terjadi yaitu munculnya kerusakan atau kehilangan ditempat pencucian mobil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuai 1) perlindungan hukum terhadap konsumen pada jasa pencuncian mobil. 2) Tanggung jawab atas terjadinya pelanggaran oleh jasa pencucian mobil sebagai pelaku usaha terhadap konsumen. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif dengan tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah terhadap kepastian hukum. Penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu jenis penelitian yang didasarkan atas kajian terhadap bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku, diktat hukum, makalah hukum, majalah dan jurnal hukum, surat kabar, media internet, dokumen-dokumen resmi seperti peraturan perundang-undangan dan sejenisnya yang relevan dengan permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian Pertama Perlindungan hukum terhadap konsumen pada jasa pencucian mobil dari bahwa pelaku usaha dengan konsumen memiliki ikatan karena saat terjadi kerusakan atau masalah pada saat pencucian mobil tersebut berlangsung maka pemilik jasa pencucian mobil tersebut bertanggungjawab terhadap masalah yang terjadi pada pencucian mobil tersebut berlangsung. Sedangkan untuk hubungan hukum pekerja tersebut hanya dengan pemilik jasa pencucian mobil ditempat ia bekerja. Maka berdasarkan dari hukum perlindungan konsumen tersebut bahwa konsumen harus mendapatkan perlakuan yang baik dari pemiliki usaha dengan diberikan kenyamanan dan keamanan saat melakukan pencucian mobil tersebut sehingga konsumen merasa dapat dilindungi. Kedua Tanggung jawab atas terjadinya pelanggaran oleh jasa pencucian mobil sebagai pelaku usaha terhadap konsumen. Bentuk ganti ruginya pada umumnya berupa uang ataupun memperbaiki langsung kerusakan pada mobil yang diderita oleh konsumennya. Upaya penyelesaian ganti rugi antara pelaku usaha carwash dengan konsumen dilakukan secara di luar pengadilan (non litigasi) dengan cara kekeluargaan mengkomunikasikannya secara baik-baik dan mencapai kesepakatan bersama untuk mengambil jalan tengah dalam mengatasi kerugian yang diderita konsumen pengguna jasanya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Jasa Pencucian Mobil
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 03 May 2023 01:06
Last Modified: 03 May 2023 01:06
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16211

Actions (login required)

View Item View Item