ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DIDIK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH GURU

HANDAYANI, TRI AYU (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DIDIK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH GURU. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
TRI AYU HANDAYANI_CovAbsDaf.pdf

Download (581kB)
[img] Text
TRI AYU HANDAYANI_Orisinalitas.pdf

Download (215kB)
[img] Text
TRI AYU HANDAYANI_Pengesahan.pdf

Download (221kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum e-commerce berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan untuk perlindungan hukum terhadap hak-hak anak didik korban pelecehan seksual oleh guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak didik ditinjau dari sistem hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kejahatan pelecehan seksual terhadap anak didik merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat yang mana ini melanggar Hak Asasi Manusia dan sudah menjadi tugas pemerintah agar memberikan jaminan terhadap perempuan atas hakhak yang dimilikinya secara asasi. Perlindungan anak didalam ruang lingkup sekolah atau lembaga pendidikan lainnya telah diberikan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dalam hal ini sekolah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap anak yang berada dalam ruang lingkup sekolah yang bersangkutan, namun hal ini belum optimal dengan tanpa adanya sanksi yang dikenakan terhadap pihak sekolah apabila terjadi tindak kekerasan didalam ruang lingkup sekolah. Mengenai pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak didik dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul seperti dalam kasus ini diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diatur secara khusus dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun bentuk sanksi pidana bagi pelaku tindak pelecehan seksual terhadap anak didik yang diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara serta denda Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hak, Anak Didik, Pelecehan Seksual, Guru
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Tri Ayu Handayani
Date Deposited: 03 May 2023 05:37
Last Modified: 03 May 2023 05:37
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16224

Actions (login required)

View Item View Item