PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENODAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Rahmat, H. Budi (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENODAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
H.Budi Rahmat_CovAbsDaf.pdf

Download (438kB)
[img] Text
H.Budi Rahmat_Orisinalitas.pdf

Download (213kB)
[img] Text
H.Budi Rahmat_Pengsahan.pdf

Download (217kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penodaan agama berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui tanggung jawab pidana pelaku penodaan agama melalui media social berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan sistem hukum Indonesia pengaturan tentang penodaan agama termaktub dalam Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP ini dengan sangat jelas menyasar pada pihak pihak yang di muka umum menyatakan “perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia.” Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Penafsiran dan kegiatan tesebut menyimpang kepada agama itu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 28 ayat (2) yaitu melarang setiap orang menyebarkan ujaran kebencian atau Hoax yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan Pasal 45 ayat (3) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, salah satunya penodaan agama yang mana ancaman pidananya penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggung Jawaban Pidana, Penodaan Agama, Media Sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: H. Budi Rahmat
Date Deposited: 03 May 2023 05:41
Last Modified: 03 May 2023 05:41
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16228

Actions (login required)

View Item View Item