SANKSI PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Kusuma, Muhammad Surya (2023) SANKSI PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Surya Kusuma_CovAbsDaf.pdf

Download (444kB)
[img] Text
Muhammad Surya Kusuma_Orisinalitas.pdf

Download (220kB)
[img] Text
Muhammad Surya Kusuma_Pengesahan.pdf

Download (232kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui sanksi pidana terhadapi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan untuk Mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Terkait dengan pencemaran nama baik melaui media internet inilah yang sekarang ini menjadi perdebatan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sendiri tidak terdapat penjelasan apa-apa mengenai perbuatan tersebut. Adapun sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE, ini terdapat dalam pasal 36, 45 dan 51 ayat (2) UU ITE, yaitu Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini terkait dengan pasal tindak pidana pencemaran nama baik melalui media social. Perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media social tentunya sangat diperlukan, hal ini bertujuan untuk dapat menjaga korban dengan baik selain untuk menghukum pelaku. Korban kejahatan pencemaran nama baik dapat mengajukan perlindungan hukum melalui gugatan perdata. Pihak-pihak yang telah dirugikan sebagai dampak tindak pidana yang merugikan secara materiil tentunya dapat mengajukan gugatan secara perdata agar kerugian yang dideritanya dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan di dalam hukum perdata.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, UU ITE
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Surya Kusuma
Date Deposited: 09 May 2023 05:52
Last Modified: 09 May 2023 05:52
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16230

Actions (login required)

View Item View Item