ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Wardana, Muhammad Hikmawan (2023) ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Hikmawan Wardana_CovAbsDaf.pdf

Download (448kB)
[img] Text
Muhammad Hikmawan Wardana_Orisinalitas.pdf

Download (216kB)
[img] Text
Muhammad Hikmawan Wardana_Pengesahan.pdf

Download (222kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab pidana terhadap anak pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan untuk mengetahui Upaya perlindungan hukum terhadap anak pelaku pencurian dengan kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Dari segi pertanggungjawaban pidana yang nantinya akan dikenakan oleh anak sebagai pelaku tindak pidana, pemerintah telah mengundangkan dalam UU No 11 Tahun 2012. Tujuan Peradilan Anak tidak berbeda dengan peradilan lainnya, yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak. Seorang anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Adapun Tanggung jawab pidana terhadap anak yang melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan dalam sistem peradilan pidana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 telah diatur tentang Diversi berupa pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana untuk tindak pidana yang dilakukan : a. diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun; dan b. hukum pengulangan tindak pidana dengan keterlibatan anak dan orang tua/walinya, korban dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif berupa pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan. Perlindungan hukum terhadap anak merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya Berdasarkan ketentuan tersebut ditindak lanjuti dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa: “negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak”. Berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menyebutkan bahwa anak yang melakukan kejahatan pencurian dengan kekeraan diberikan perlindungan khusus.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pidana Anak, Pencurian Dengan Kekerasan, UU No 11 Tahun 2012
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Hikmawan Wardana
Date Deposited: 09 May 2023 05:51
Last Modified: 09 May 2023 05:51
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16233

Actions (login required)

View Item View Item