KEKUATAN PEMBUKTIAN PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA KORUPSI DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA

WIDIANTO, PRASETYO ANDRI (2023) KEKUATAN PEMBUKTIAN PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA KORUPSI DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1 abstrak prasetyo andri w.pdf

Download (165kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas prasetyo andri w.pdf

Download (261kB)
[img] Text
3 pengesahan prasetyo andri w.pdf

Download (282kB)

Abstract

PRASETYO ANDRI WIDIANTO, NPM 18.81.0456, KEKUATAN PEMBUKTIAN PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA KORUPSI DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA. Pembimbing I Muhammad Aini, Pembimbing II Fathan Ansori. Skripsi, 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian tentang hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan Negara. Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-Undang korupsi, baik yang lama yaitu UU No. 3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi. Ditinjau dari aspek cara penyelesaiannya tersedia berbagai cara yang dapat di tempuh, mulai dari (1) Tuntutan Pidana/Pidana Khusus (Korupsi). (2) Tuntutan Perdata (3) Tuntutan Perbendaharaan (TP) (4) Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Terkait dengan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” penegak hukum biasanya meminta bantuan instansi atau bekerjasama dengan instansi terkait yang mempunyai keahlian dalam masalah audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mana kedua instansi tersebut sama-sama mempunyai auditor yang memiliki keahlian dalam melakukan audit investigasi dan penghitungan masalah keuangan. Dalam parakteknya penegak hukum biasanya meminta bantuan atau bekerjasama dengan BPKP dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan pertimbangan audit yang dilakukan BPKP lebih cepat dan tidak membutuhkan waktu yang lama jika audit dimintakan kepada BPK.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Pembuktian , Penghitungan Kerugian Negara, Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Prasetyo Andri Widianto
Date Deposited: 11 May 2023 03:32
Last Modified: 11 May 2023 03:32
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16341

Actions (login required)

View Item View Item