UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DALAM PEMBERANTASAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OPLOSAN

WELDAYANTI, WELDAYANTI (2023) UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DALAM PEMBERANTASAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OPLOSAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1 abstrak weldayanti.pdf

Download (207kB)
[img] Text
2 pernyataan keaslian skripsi weldayanti.pdf

Download (56kB)
[img] Text
3 pengesahan weldayanti.pdf

Download (59kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai Untuk mengetahui bentuk sanksi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kedua untuk mengetahui upaya pengawasan pemerintah kabupaten tanah laut dalam memberantas produsen miras oplosan. Praktik Produksi, Penjualan, dan Peredaran minuman beralkohol merupakan bentuk pelanggaran dan tindak pidana yang diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu, Pengaturan dalam Undang-Undang KUH Pidana di dalam ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana peredaran minuman keras oplosan diatur dalam Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan jenis Penelitian Normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa, Pertama Bentuk Sanksi Yang Memberikan Efek Jera Kepada Pembuat Minuman Keras Oplosan di Kabupaten tanah laut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di dalam KUHP ada beberapa pasal yang dapat memberatkan produsen miras illegal atau oplosan Pasal 204 ayat (1): Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kedua Upaya pengawasan pemerintah kabupaten tanah laut dalam memberantas produsen miras oplosan Kepolisian Tanah Laut juga berupaya merekrut jaringan informasi sebagai bagian operasi intelijen mengungkap peredaran miras. Tindakan ini dilakukan karena peredaran miras dan oplosan saat ini sudah meniru peredaran dan transaksi narkoba. Penjual dan pembeli miras tidak bertemu langsung melainkan memesan melalui sambungan telpon atau media teknologi informasi lainnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Minuman Keras, Oplosan, Tanah Laut
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Weldayanti
Date Deposited: 11 May 2023 03:33
Last Modified: 11 May 2023 03:33
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16343

Actions (login required)

View Item View Item