PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

FADILLAH, AIMAN (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1 abstrak aiman fadillah.pdf

Download (163kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas aiman.pdf

Download (57kB)
[img] Text
3 pengesahan aiman.pdf

Download (60kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban berita bohong (hoax) melalui media sosial berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyebar berita bohong (hoax) melalui media sosial berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Korban yang telah dirugikan akibat penyebaran informasi hoax tersebut dapat mengajukan perlindungan hukum melalui gugatan perdata. Pihak-pihak yang telah dirugikan sebagai dampak tindak pidana yang merugikan secara materiil tentunya dapat mengajukan gugatan secara perdata agar kerugian yang dideritanya dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan di dalam hukum perdata maupun acara perdata pada umumnya sebaga lex generalie. Undang-undang ITE, pasal yang telah mengatur terkait dengan suatu perkara tindak pidana penipuan khususnya di internet, di atur di dalam Pasal 28 ayat 1 Ancaman pidana dan dapat dikenakan terhadap pelaku adalah denda paling banyak satu miliar dan/atau pidana penjaran paling lama 6 (enam) tahun sebagai mana yang telah disebutkan dalam Pasal 45 ayat (2) mengenai UU ITE, perihal tentang ketentuan pidana yang diambil dari pasal 28 ayat (1) mengenai UU ITE. Fenomena hoaks yang terjadi di tengah masyarakat akhir-akhir ini menguat Pemerintah dalam fenomena berita hoax ini dipaparkan dalam beberapa pasal yang ditimpakan bagi mereka yang melakukan penyebaran berita hoax antara lain, KUHP, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebar berita hoax juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian dan yang telah diatur dalam KUHP dan UU dapa2 lain di luar KUHP. Adapun pertanggungjawaban terhadap pelaku penyebar berita bohong Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 28 ayat (1).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Korban, Kejahatan Berita Bohong (Hoax)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Aiman Fadillah
Date Deposited: 19 May 2023 01:49
Last Modified: 19 May 2023 01:49
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16422

Actions (login required)

View Item View Item