KEDUDUKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400 k/Pdt/1986

Mirady, Romy Isra (2023) KEDUDUKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400 k/Pdt/1986. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstract.pdf

Download (155kB)
[img] Text
Pengesahan dan Persetujuan.pdf

Download (114kB)
[img] Text
Lembar Pernyataan Orisinil.pdf

Download (63kB)

Abstract

Romy Isra Mirady (2022) Kedudukan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 Pembimbing 1 : Dr. Afif Khalid, S.H.I., MH Dan Pembimbing Ii : Muthia Septarina, SH., MH Perkawinan Beda Agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri yang berbeda kenyakinan. Adapun permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah Apa dasar Hakim Mahkamah Agung membolehkan perkawinan beda agama di Indonesia dan Bagaimanakah tinjauan Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400K/Pdt/1986 mengenai diperbolehkannya pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia. Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui Dasar Hakim Mahkamah Agung membolehkan perkawinan beda agama di Indonesia dan Mengenai Pencatatan Perkawinan Beda Agama Diperbolehkan. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bercorak kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian yang diungkapkan dalam skripsi ini dapat digambarkan bahwa Dasar Hakim membolehkan Perkawinan Beda Agama di Indonesia berdasarkan pada tujuan Perkawinan yang saling mencintai, bahwa Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terjadi kekosongan hukum, dan didasarkan Hak Asasi untuk kawin Pasal 27 dan Pasal 29 UUD 1945, serta para hakim melandaskan keputusan mereka pada prinsip “penerimaan suka rela”. Putusan Mahkamah Agung Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn Mengenai Pencatatan Perkawinan Beda Agama ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah tidaklah dibenarkan sebab, menurut Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sistemnya tidak mengatur secara tegas bahkan tidak ada hukum yang mengatur mengenai adanya pencatatan perkawinan beda agama. Dan apabila ditinjau dari KHI mengenai Pencatatan Perkawinan beda Agama sama sekali tidak memberi Peluang untuk mencatatkan perkawinan yang berbeda agama, sebab hukum perkawinan beda agama adalah dilarang kawin (haram).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, beda agama, keputusan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 17 May 2023 05:33
Last Modified: 17 May 2023 05:33
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16431

Actions (login required)

View Item View Item