TINJAUAN YURIDIS PIDANA PEMBAKARAN HUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

ADHISTY, RESHA (2023) TINJAUAN YURIDIS PIDANA PEMBAKARAN HUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1 abstrak resha adhisty.pdf

Download (111kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas resha.pdf

Download (56kB)
[img] Text
3 pengesahan resha.pdf

Download (59kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap pengelolaan hutan di Indonesia dan untuk mengetahui tanggungjawab pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa dalam hal pengelolaan hutan pun negara berhak memanfaatkannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal itu diperjelas di dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mencakup keseluruhan tentang pemberantasan perusakan hutan, pemanfaatan hutan dan hasil hutan serta pengelolaan kawasan hutan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Ketentuan Pengelolaan Hutan di Indinesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyebutkan hutan di Indonesia adalah sebagai karunia atas anugrah dari Tuhan yang diamanatkan kepada bangsa dan rakyat Indonesia yang merupakan unsur utama dalam sistem penyangga kehidupan rakyat dan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya, dan ekonomi. Maraknya perusakan pada hutan ini menjadi dasar terbentuknya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana didalamnya terdapat norma-norma yang mengatur pencegahan tindak pidana terhadap perusakan hutan.. Adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan karena melihat bahwa hutan merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, sekarang ini kondisinya cenderung menurun. Pembakaran hutan merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap hutan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya membawa kerugian yang besar bagi kehidupan dan masyarakat yang hidup disekitar atau diluar wilayah pembakaran tersebut, setiap orang dilarang membakar hutan yang diatur dalam Pasal 50 angka 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ketentuan pidana yang terdapat pada Pasal 78 angka 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5,000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pembakaran Hutan, UU No 18 Tahun 2013
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Hartati
Date Deposited: 19 May 2023 01:54
Last Modified: 19 May 2023 01:54
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16450

Actions (login required)

View Item View Item