TINJAUAN PEMBERIAN PENANGGUHAN PENAHANAN SEBAGAI HAK TERSANGKA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

SETIADY, JUAN (2023) TINJAUAN PEMBERIAN PENANGGUHAN PENAHANAN SEBAGAI HAK TERSANGKA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Juan Setiady_CovAbsDaf.pdf

Download (238kB)
[img] Text
Orisinalitas_JuanSetiady.pdf

Download (98kB)
[img] Text
Pengesahan_JuanSetiady.pdf

Download (105kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap penangguhan penahanan tersangka dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui kekuatan hukum pemberian penangguhan penahanan sebagai bentuk perlindungan hak tersangka dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Penahanan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia karena ditahannya seseorang sudah tentu mengurangi kemerdekaan atau kebebasan diri seorang tersebut. Namun perlu disadari bahwa penahanan terhadap seseorang perlu dilakukan karena orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana. Penahanan yang dilakukan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dengan disengaja maupun tidak disengaja maka orang tersebut layak untuk ditahan oleh pihak yang berwenang dan penahananyang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menahan seseorang harus berdasarkan pada bukti yang cukup. Dalam KUHAP mengenai penahanan diatur secara khusus dalam Bab V Bagian Kedua pasal 20 sampai dengan 31 yang berkaitan erat dengan Bab VI pasal 51 sampai dengan 68, Bab VII pasal 69 sampai dengan 74, Bab X pasal 77 sampai dengan 83 dan Bab XII pasal 95 sampai dengan 97 serta beberapa pasal lain yakni pasal 123 dan 124 KUHAP. Akan tetapi tersangka dapat meminta penangguhan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 31 KUHAP. Perlindungan harkat dan martabat dan hak-hak asasi yang terdapat dalam falsafah Pancasila dan UUD 1945 dan juga dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman itulah yang kemudian dijabarkan lebih sempurna dalam KUHAP. Jadi selain daripada KUHAP sendiri masih mempertegas beberapa hak-hak asasi seorang tersangka/terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Bab VI (pasal 50 sampai pasal 68), KUHAP adalah Hukum yang mengatur tata cara dan prosedur penegakkan hukum dengan tindakan-tindakan yang manusiawi, agar harkat martabat tersangka /terdakwa jangan sampai dirampas. Perlindungan terhadap hak-hak manusia (baik sebagai tersangka atau terdakwa) merupakan hal yang sangat penting, karena sejak awal proses dalam hukum sudah bersentuhan dengan perampasan kebebasan. Dalam hal ini setiap tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk meminta penangguhan penahanan kepada penyidik, penuntut umum maupun hakim yang sesuai tahap pemeriksaan. Penangguhan penahanan menurut Pasal 31 ayat (1) KUHAP adalah atas permintaan tersangka atau terdakwa penahanan dapat ditangguhkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemberian, Penangguhan Penahanan, Hak Tersangka
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Juan Setiady
Date Deposited: 25 May 2023 02:57
Last Modified: 25 May 2023 02:57
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16551

Actions (login required)

View Item View Item