TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN SANKSI PIDANA BERSYARAT TERHADAP PELAKU KEJAHATAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

FITRIADI, MUHAMMAD (2023) TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN SANKSI PIDANA BERSYARAT TERHADAP PELAKU KEJAHATAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Fitriadi_CovAbsDaf.pdf

Download (234kB)
[img] Text
Muhammad Fitriadi_Orisinalitas.pdf

Download (102kB)
[img] Text
Muhammad Fitriadi_Pengesahan.pdf

Download (108kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum tentang sanksi pidana bersyarat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk mengetahui akibat hukum adanya penjatuhan sanksi pidana bersyarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum mengenai pidana bersyarat ini sendiri di dalam KUHP terdapat pada Pasal 14a KUHP, Pasal 14b KUHP, Pasal 14c ayat (1) KUHP, Pasal 14d, Pasal 14e KUHP, dan Pasal 14f KUHP. Di dalam Pasal 14a KUHP dinyatakan bahwa pidana bersyarat hanya dapat dijatuhkan bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun. b. Pidana bersyarat dapat dijatuhkan sehubungan dengan pidana kurungan, dengan ketentuan tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda. c. Dalam hal menyangkut pidana denda, maka pidana bersyarat dapat dijatuhkan, dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul akan dirasakan berat oleh si terdakwa. Di dalam Pidana Bersyarat tidak termasuk jenis Pidana Pokok maupun Pidana Tambahan, tetapi Pidana Bersyarat merupakan cara penerapan pidana yang dalam pengawasan dan pelaksanaannya dilakukan diluar penjara. Akibat hukum penjatuhan pidana bersyarat ada syarat-syarat yang ditetapkan dalam putusan hakim yang harus ditaati oleh terpidana untuk dapatnya ia dibebaskan dari pelaksanaan pidananya itu. Syarat-syarat itu dibedakan antara: syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum bersifat imperaktif, artinya bila hakim menjatuhkan pidana dengan bersyarat, dalam putusanya itu harus ditetapkan syarat umum, sedangkan syarat khusus bersifat fakultatif (tidak menjadi keharusan untuk ditetapkan). Dalam syarat umum harus ditetapkan oleh hakim bahwa dalam tenggang waktu tertentu (masa percobaan) terpidana itu tidak boleh melakukan tindak pidana (Pasal 14c ayat (1)). Dalam syarat umum ini tampak benar sifat mendidik dalam putusan pidana dengan bersyarat, dan tidak tampak lagi rasa pembalasan sebagaina dianut oleh teori pembalasan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana Bersyarat, Pelaku Kejahatan, KUHP
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Fitriadi
Date Deposited: 25 May 2023 02:59
Last Modified: 25 May 2023 02:59
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16552

Actions (login required)

View Item View Item