SANKSI PIDANA PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

FEBRIANTI, RIMA (2023) SANKSI PIDANA PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Rima Febrianti_CovAbsDaf.pdf

Download (127kB)
[img] Text
Rima Febrianti_Orisinalitas.pdf

Download (110kB)
[img] Text
Rima Febrianti_Pengesahan.pdf

Download (116kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media online berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan untuk Mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media online. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ada beberapa larangan yang berupa pidana menyatakan bahwa : Setiap orang dengan senagaja dan tanpa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adapun sanksi bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE, ini terdapat dalam pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pencemaran nama baik dewasa ini sebagai sebuah perilaku yang tidak asing lagi Perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui medoa online tentunya sangat diperlukan, hal ini bertujuan untuk dapat menjaga korban dengan baik selain untuk menghukum pelaku. Negara dalam rangka melindungi setiap warganya saat beraktifitas dalam dunia maya menciptakan ketertiban dengan mengundangkan Undangundang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE ini terkait dengan pasal 27 hanya berisi tentang larangan pendistribusian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yangbermuatan keasusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik dan pengancaman, aturan mengenai cyberbullying sendiir kurang spesifik sehingga untuk memberi perlindungan terhadap korban pencemaran nama baik melaui medoa online dibutuhkan pengaturan yang lebih spesifik agar upaya rlindungan lebih efektif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media online, UU ITE
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rima Febrianti
Date Deposited: 25 May 2023 03:01
Last Modified: 25 May 2023 03:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16553

Actions (login required)

View Item View Item