PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

Shafwandi, Daffa (2023) PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. (Unpublished)

[img] Text
Lembar Pengesahan Skripsi.pdf

Download (231kB)
[img] Text
Pernyataan Keaslian Skripsi.pdf

Download (174kB)
[img] Text
artikel daffa.pdf

Download (188kB)

Abstract

ABSTRAK Daffa Shafwandi. NPM. 18810296. 2022. Perkawinan Di Bawah Tangan Oleh Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia. Skripsi.Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I Dr. Hidayatullah, S.HI, M.H., M.Pd. Pembimbing II Munajah, S.H., M.H. Kata kunci: Perkawinan di Bawah Tangan, Anak di Bawah Umur, Hukum Perkawinan. Kepentingan setiap anak dilindungi oleh Negara melalui instrumen hukum. Aturan-aturan yang bertujuan untuk melindungi anak tersebut tujuan utamanya adalah untuk sebesar besar kebaikan anak. Adanya kebiasaan yang dibawa secara turun menurun untuk menormalisasi perkawinan di bawah umur atau perkawinan yang dilaksanakan oleh dua orang yang belum mencapai usia 19 tahun, membuat hingga saat ini masih banyak praktik perkawinan di bawah umur yang dilakukan di bawah tangan, terlebih di daerah-daerah pelosok. Pada dasarnya hukum telah melarang perkawinan di bawah tangan, dengan beberapa aturan aturan yang telah ada. Namun hingga saat ini, dengan dalih untuk memudahkan mereka yang masih di bawah umur agar dapat sesegeranya menikah, maka masih saja ada yang menghindari mencatatkan perkawinannya. Penelitian ini difokuskan pada 2 (dua) rumusan masalah, yakni bagaimana pengaturan perkawinan di bawah tangan oleh anak di bawah umur dalam perspektif hukum perkawinan, serta bagaimana akibat hukum perkawinan di bawah tangan oleh anak di bawah umur terkait dengan keabsahan perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan, diantaranya yakni: statute approach atau pendekatan undang-undang, dan pendekatan conceptual approach atau pendekatan konsep. Selain itu penelitian ini menggunakan jenis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini yakni: pertama, Larangan perkawinan di bawah tangan diatur pada UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 (2), bahwa tiap perkawinan harus dicatat menurut per-uuan yang berlaku. Dan larangan perkawinan dibawah umur diatur pada UU No. 16 Tahun 2019, yang mensyaratkan usia minimal laki-laki maupun perempuan melaksanakan perkawinan adalah sudah mencapai 19 tahun. Atau orang tua atau wali bisa memintakan dispensasi kawin kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung. Sehingga bagaimanapun perkawinan harus dicatatkan, meskipun usia mempelai belum cukup umur. Kedua, Akibat dari perkawinan usia dini dengan tanpa dispensasi dianggap tidak diakui secara negara. Maka terdapat 2 (dua) hal yang terjadi, yaitu: perkawinannya tidak tercatat sehingga perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap batas usia perkawinan yakni 19 tahun. Sehingga para pihak dalam perkawinan tersebut tidak dapat mempertahankan hak-hak hukumnya secara negara, seperti: Pihak perempuan tidak memiliki hak atas nafkah dan warisan dari suami, juga tidak memiliki hak atas harta gono gini apabila terjadi perceraian, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Daffa Shafwandi
Date Deposited: 27 May 2023 01:23
Last Modified: 27 May 2023 01:31
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16591

Actions (login required)

View Item View Item