ANALISIS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA TERHADAP SUNTIK MATI (EUTHANASIA) PASIEN

PRAMANA, DEDE ABDI (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA TERHADAP SUNTIK MATI (EUTHANASIA) PASIEN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Dede Abdi Pramana_CovAbsDaf.pdf

Download (180kB)
[img] Text
Dede Abdi Pramana_Orisinalitas.pdf

Download (146kB)
[img] Text
Dede Abdi Pramana_Pengesahan.pdf

Download (105kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap tindakan suntik mati berdasarkan sistem hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana dokter yang melakukan tindakan suntik mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Euthanasia yang merupakan salah satu bentuk dari pelayanan yang diberikan kepada pasien yang menunjukan bahwa euthanasia merupakan cakupan dari hukum kesehatan. Hukum kesehatan Indonesia mengatur tentang kesehatan dan tenaga medis secara luas dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran . Euthanasia pada hakikatnya adalah pencabutan nyawa seseorang yang menderita penyakit parah atas dasar permintaan sendiri atau kepentingan orang itu sendiri dan ini bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Secara Hukum Munculnya pro dan kontra seputar persoalan euthanasia menjadi beban tersendiri bagi komunitas hukum. Kejelasan tentang sejauh mana hukum memberikan regulasi/ pengaturan terhadap persoalan euthanasia akan sangat membantu masyarakat di dalam pada umumnya. Utamanya dalam pemenuhan hak-hak pasien, yaitu hak atas informasi dan hak untuk menentukan nasib sendiri, namun perlu dicermati bahwa orang sakit sebagai pasien berbeda dengan konsumen. Permasalahan euthanasia dalam hukum pidana Indonesia belum mengaturnya secara eksplisit maka diperlukan penemuan hukum yang akan memandu penyelesaian masalah dari pelanggaran hukum tersebut. Apabila dilihat secara sepintas, tindakan euthanasia tersebut termasuk kedalam pembunuhan, karena tindakan tersebut menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak. Apabila ditelurusi dalam secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal 2 bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri yang disebut dengan euthanasia aktif dimana diatur dalam Pasal 304 dan 344 KUHP Dari bunyi pasal diatas dapat dikatakan bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan pembunuhan terhadap orang lain, walaupun pembunuhan itu dilakukan dengan alasan membiarkan (Pasal 304) dan atas permintaan orang itu sendiri (Pasal 344) karena akan tetap diancam pidana bagi pelakunya sekalipun pelakunya itu dokter. Dengan demikian, sampai saat ini dilihat dari hukum positif di Indonesia euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 39 Tahun 1999, Tindakan Suntik Mati (Euthanasia), Pasien
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dede Abdi Pramana
Date Deposited: 30 May 2023 05:24
Last Modified: 30 May 2023 05:24
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16621

Actions (login required)

View Item View Item