ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP SANKSI PIDANA PEMALSUAN AKTA PERKAWINAN

RAINANDA, HEFRY (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP SANKSI PIDANA PEMALSUAN AKTA PERKAWINAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Hefry Rainanda_CovAbsDaf.pdf

Download (118kB)
[img] Text
Hefry Rainanda_Orisinalitas.pdf

Download (145kB)
[img] Text
Hefry Rainanda_Pengesahan.pdf

Download (108kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang akta perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan akta perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan KHI dapat diketahui bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dan dalam hal ini, Akta tersebut sebagai bukti dalam hal menegakkan keadilan. Pencatatan perkawinan merupakan politik hukum Negara yang bersifat preventif dalam masyarakat, untuk mengkoordinir masyarakatnya demi terwujudnya ketertiban dan keteraturan dalam sistem kehidupan. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta perkawinan, apabila suami dan istri, atau salah satunya tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing masing. Akta nikah merupakan salah satu bentuk akta otentik. Berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata, akta Otentik ialah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapkan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Perbuatan memalsukan akta nikah adalah perbuatan pidana dalam kategori kejahatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHP maka terhadap pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 6 (enam) tahun. Meskipun ketentuan Pasal 263 KUHP telah menentukan hukuman maksimal untuk pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun, tetapi penjatuhan pidana kepada pelaku belum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UUP. Sanksi Pidana Pemalsuan, Akta Perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Hefry Rainanda
Date Deposited: 30 May 2023 05:21
Last Modified: 30 May 2023 05:21
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16622

Actions (login required)

View Item View Item