ANALISIS PERLINDUNGAN SAKSI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

SAPUTRA, MUHAMMAD ASWAN HADI (2023) ANALISIS PERLINDUNGAN SAKSI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Aswan Hadi Saputra_CovAbsDaf.pdf

Download (122kB)
[img] Text
Muhammad Aswan Hadi Saputra_Orisinalitas.pdf

Download (109kB)
[img] Text
Muhammad Aswan Hadi Saputra_Pengesahan.pdf

Download (114kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kejahatan kekerasan rumah tangga berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 dan untuk mengetahui bentuk�bentuk perlindungan saksi dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini dilandasi oleh berbagai pertimbangan, antara lain bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Dengan demikian, segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adapun sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Yang dimaksud dengan kekerasaan dalam rumah tangga. Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bentuk kekerasan rumah tangga diatur dalam pasal 5, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Adapun pengaturan hukum kejahatan kekerasan dalam rumah tangga terdapat dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keterangan saksi merupakan faktor penting dalam membuktikan kebenaran dalam suatu proses persidangan, hal ini tergambar jelas dengan menempatkan keterangan saksi diurutan pertama diatas alat bukti lainnya. Kekerasan dalam rumah tangga adalah sebuah fenomena yang hingga saat ini merupakan kekejaman yang amat sulit untuk dipantau. Lahirnya Undang�Undang Nomor 13 Tahun 2006 kemudian mengalami perubahandengan Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan dapat menjamin hak�hak saksi sekaligus dari korban itu sendiri, Masalah perlindungan terhadap saksi sekaligus korban kekeraan dalam rumah tangga menjadi permasalahan yang menarik untuk dicermati, karena masalah perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan pemberian perlindungan saja, akan tetapi berkaitan dengan hambatan yang dihadapi. Tidak mudah untuk memberikan perlindungan terhadap saksi sekaligus korban kekerasan dalam rumah tangga karena ada beberapafaktor yang jadi penghambat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Saksi, KDRT, UU Perlindungan Saksi Dan Korban
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Aswan Hadi Saputra
Date Deposited: 03 Jun 2023 03:19
Last Modified: 03 Jun 2023 03:19
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16638

Actions (login required)

View Item View Item