TINJAUAN HUKUM PEMBERIAN GRASI TERPIDANA MATI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI

WIBOWO, MAHMUD (2023) TINJAUAN HUKUM PEMBERIAN GRASI TERPIDANA MATI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
MahmudWibowo_CovAbsDaf.pdf

Download (173kB)
[img] Text
MahmudWibowo_Orisinalitas.pdf

Download (145kB)
[img] Text
MahmudWibowo_Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap pemberian grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang�Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi dan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap pemberian grasi terpidana mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Kedudukan hukum tentang pemberian grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 dan dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010.. Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 hanya terdiri dari 2 (dua) pasal. Pasal 1 menyebutkan mengenai beberapa ketentuan dalam Undang�Undang Nomor 22 Tahun 2002 yang diubah. Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 menetapkan untuk menyisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A diantara Pasal 15 dan Bab IV yang menyatakan bahwa permohonan grasi yang belum diselesaikan berdasarkan Pasal 15 UU No. 22 Tahun 2002 diselesaikan paling lambat 22 Oktober 2012. Kepada terpidana mati yang belum mengajukan permohonan grasi berdasarkan UU No. 22 tahun 2002, jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimaksud pasal 7 ayat (2) dihitung sejak UU ini mulai berlaku. Undang-Undang yang mengatur grasi yang berlaku saat ini yaitu UU No. 22 Tahun 2002 jo UU No. 5 Tahun 2010. Kedudukan pemberian Grasi tepidana mati yang belum mendapat penyelesaian yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi diberikan waktu penyelesaian selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Namun, tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut ternyata tidak cukup untuk menyelesaikan semua permohonan Grasi tersebut, sehingga penyelesaian Grasi tersebut setelah tanggal 22 Oktober 2004 tidak mempunyai landasan hukum. Untuk menghindari adanya kekosongan hukum bagi penyelesaian pemberian Grasi yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi perlu diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Oktober 2012.4 Undang�Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak memberikan batasan waktu pengajuan permohonan Grasi bagi terpidana mati, sehingga dalam pelaksanaannya menyebabkan eksekusi atau pelaksanaan pidana mati menjadi tertunda sampai dengan waktu yang tidak terbatas. Demi kepastian hukum, perlu diatur mengenai batasan waktu pengajuan permohonan Grasi bagi terpidana mati

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemberian Grasi ,Terpidana Mati UU No 5 Tahun 2010
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahmud Wibowo
Date Deposited: 03 Jun 2023 03:22
Last Modified: 03 Jun 2023 03:22
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16643

Actions (login required)

View Item View Item