ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEDUDUKAN TINDAK PIDANA MATI PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA

WIDIYANTO, TRI HENDRA (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEDUDUKAN TINDAK PIDANA MATI PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Tri Hendra Widiyanto_CovAbsDaf.pdf

Download (236kB)
[img] Text
Tri Hendra Widiyanto_Orisinalitas.pdf

Download (144kB)
[img] Text
Tri Hendra Widiyanto_Pengesahan.pdf

Download (105kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana berdasarkan Undang�Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak Asasi Manusia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Berdasarkan hukum pidana indonesia, hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman pokok. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau yang lebih dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati, cara-cara pelaksanaan pidana mati diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) No. 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pidana Mati, Undang-Undang No. 2 Pnps tahun 1964, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Undang�Undang No. 2 Pnps tahun 1964 mengatur untuk terpidana justiabel peradilan sipil dan yustiabel peradilan militer. Terpidan justiabel peradilan sipil diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang No. 2 Pnps tahun 1964, sedangkan untuk terpidana yustiabel peradilan militer diataur dalam Pasal 17. Dengan keluarnya Undang-Undang No. 2 tahun 1964, ketentuan dalam Pasal 11 KUHP sudah tidak berlaku lagi, menurut Pasal 11 KUHP, Salah satu kejahatan tingkat berat adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa. Hukuman mati merupakan pidana yang pada dasarnya melibatkan dua perspektif saling bertolakbelakang. Perbedaan perspektif ini terdapat di seluruh belahan dunia, tak hanya dikhususkan pada Indonesia. Berbagai pendapat dengan uraian yang rasional dan masuk akal dinyatakan oleh tiap-tiap aktivis HAM, ahli hukum, serta pihak-pihak lainnya terkait pro dan kontra hukuman mati. Adanya perdebatan mengenai hukunan ini secara global menerima respon dari praktisi hukum, masyarakat, pemuka agama, bahkan pemerinrah negara. Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya indikasi hak asasi manusia yang secara kodrati ada mencakup hak bertahan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan yang dilanggar oleh hukum ini. Dibandingkan dengan kejahatan lainnya, hukuman mati merupakan hukuman terberat, karena hukuman mati bisa merenggut nyawa untuk mempertahankan nyawa seseorang

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan ,Tindak Pidana Mati, Pembunuhan Berencana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Tri Hendra Widiyanto
Date Deposited: 03 Jun 2023 03:20
Last Modified: 03 Jun 2023 03:20
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16644

Actions (login required)

View Item View Item