ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM PEMBERLAKUAN PIDANA PERINGATAN TERHADAP TERPIDANA ANAK

DEWANTO, TOPO WAHYU (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM PEMBERLAKUAN PIDANA PERINGATAN TERHADAP TERPIDANA ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
TOPO WAHYU DEWANTO_CovAbsDaf.pdf

Download (232kB)
[img] Text
TOPO WAHYU DEWANTO_Orisinalitas.pdf

Download (150kB)
[img] Text
TOPO WAHYU DEWANTO_Pengesahan.pdf

Download (109kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap terpidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan untuk mengetahui ketentuan penjatuhan pidana peringatan terhadap terpidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memberikan kepentingan yang terbaik bagi anak. Sebagaimana termuat dalam Undang-Unadang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap terpidana anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik fisik, mental dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Berdasarkan pasal 72 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 diketahui bahwa Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. Dalam pasal-pasal selanjutnya tidak disebutkan mengenai bagaimana pidana peringatan tersebut dapat dijatuhkan kepada seorang anak. Formulasi pidana peringatan yang sederhana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 serta belum adanya peraturan pemerintah mengenai penjatuhan pidana peringatan mengakibatkan aparat penegak hukum akan menafsirkan pidana tersebut berbeda-beda sehingga tujuan utama dari diundangkannya UU SPPA yakni perlindungan anak menjadi kabur. peringatan guna mewujudkan perlindungan anak

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 11 Tahun 2012, Pidana Peringatan, Terpidana Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Topo Wahyu Dewanto
Date Deposited: 03 Jun 2023 03:20
Last Modified: 03 Jun 2023 03:20
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16645

Actions (login required)

View Item View Item