TINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KORBAN PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

SOEKARNA, DION (2023) TINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KORBAN PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Dion Soekarna_CovAbsDaf.pdf

Download (120kB)
[img] Text
Dion Soekarna_Orisinalitas.pdf

Download (159kB)
[img] Text
Dion Soekarna_Pengesahan.pdf

Download (107kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban perampasan oleh debt collector dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap debt collector yang melakukan perampasan ditinjau dari sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Prinsip kerja debt collector adalah bekerja berdasarkan kuasa dari kreditur dalam penagihan hutang. Pasal 1792 KUHPerdata. Hal tersebut mengartikan bahwa debt collector sebagai pihak ketiga bekerja atas kuasa dari kreditor yang bersangkutan dalam hal penagihan hutang. Bentuk Perlindungan hukum Preventif bagi konsumen terdapat dalam UUPK dimana mengatur mengenai hak dan kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha, selain itu dalam UUPK diatur pula mengenai batasan-batasan dari tindakan konsumen dan pelaku usaha untuk mencegah timbulnya kerugian bagi salah satu pihak. Selanjutnya Perlindungan Represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukum tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Mengenai perlindungan hukum represif bagi pihak konsumen dan pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 45 UUPK yang menyatakan. Tindakan menyita paksa barang oleh kreditur dan debt collectornya adalah pelanggaran hukum maka tindakan itu dapat berindikasi tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yaitu mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Tidak ada satupun didalam perundang-undangan yang melarang seseorang menjadi penagih hutang. Namun kecenderungan yang terjadi sekarang adalah bahwa dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran - pelanggaran hukum yang memaksa penyelesaiannya di meja persidangan. Seperti melakukan ancaman, tekanan, dan kekerasan baik fisik maupun psikis yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana. Tindakan debt collector yang merampas kendaraan bermotor tersebut tentunya sudah menyalahi aturan khususnya pada Pasal 365 KUHP diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan, Korban Perampasan, Debt Collector
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dion Soekarna
Date Deposited: 10 Jun 2023 03:19
Last Modified: 10 Jun 2023 03:19
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16749

Actions (login required)

View Item View Item