PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA

ROSILAWATI, TERA (2023) PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Tera Rosilawati_CovAbsDaf.pdf

Download (237kB)
[img] Text
Tera Rosilawati_Orisinalitas.pdf

Download (146kB)
[img] Text
Tera Rosilawati_Pengesahan.pdf

Download (107kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tentang ketentuan perdagangan Organ Tubuh Manusia dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku perdagangan organ tubuh manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan organ tubuh yang berat. Danyang paling sering dilakukan adalah transplantasi ginjal. Ketentuan Larangan penjualan organ tubuh secara khusus belum diatur dalam bentuk undang-undang di Indonesia, namun dapat diancam dengan Pasal 204, 205, 206 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinisdan BedahMayat Anatomis serta Transpalantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tranplantasi alat atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 di dalam Pasal 64 ayat (3) menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Oleh karena itu pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Organ tubuh yang dilarang diperjualbelikan seperti: jantung, hati, ginjal, paru-paru, dan lain-lain.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Perdagangan Organ Tubuh
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Tera Rosilawati
Date Deposited: 10 Jun 2023 03:21
Last Modified: 10 Jun 2023 03:21
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16751

Actions (login required)

View Item View Item