ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP NOTARIS DALAM PEMALSUAN AKTA AUTENTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

AGISNA, NURUL RIZQINA (2023) ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP NOTARIS DALAM PEMALSUAN AKTA AUTENTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Nurul Rizqina Agisna_CovAbsDaf.pdf

Download (236kB)
[img] Text
Nurul Rizqina Agisna_Orisinalitas.pdf

Download (146kB)
[img] Text
Nurul Rizqina Agisna_Pengesahan.pdf

Download (113kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pemalsuan akta berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui tanggung jawab pidana notaris sebagai pelaku pemalsuan akta autentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Ketentuan Tindak pidana Pemalsuan Surat terdapat dalam Pasal 263 (1) KUHP, yaitu: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. Akta Authentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang di tentukan oleh undang�undang, di buat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa uuntuk itu di tempat dimana akta di buatnya. Dalam UUJN hanya mengatur mengenai ketentuan sanksi�sanksi hukum perdata dan administrasi, Akan tetapi tanggung jawab“Notaris secara pidana dikenakan apabila Notaris terbukti melakukan perbuatan pidana.”apabila terjadinya suatu pelanggaran pidana yang dilakukan oelh notaris maka notaris tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pada KUHP. Akan tetapi Notaris tersebut dapat dikenakan sanksi dari pasal 264 KUHP, sebab pasal 264 KUHP merupakan Pemalsuan surat yang diperberat dikarenakan obyek pemalsuan ini mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Sehingga semua unsur yang membedakan antara pasal 263 dengan pasal 264 KUHP hanya terletak pada adanya obyek pemalsuan yaitu “Macam surat dan surat yang mengandung kepercayaan yang lebih besar akan kebenaran isinya”. Notaris dapat dikenakan sanksi pasal 264 KUHP apabila terbukti telah melakukan pemalsuan akta otentik diancam dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Notaris, Pemalsuan Akta Autentik UUJN
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nurul Rizqina Agisna
Date Deposited: 10 Jun 2023 03:22
Last Modified: 10 Jun 2023 03:22
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16752

Actions (login required)

View Item View Item