TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN ISTRI PERTAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI

KHARISMA, SANDI (2023) TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN ISTRI PERTAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Sandi Kharisma_CovAbsDaf.pdf

Download (181kB)
[img] Text
Sandi Kharisma_Orisinalitas.pdf

Download (158kB)
[img] Text
Sandi Kharisma_Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku pemlasuan Surat izin istri pertama dalam perkawinan poligami dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap adanya tindak pidana pemalsuan surat izin istri pertama dalam perkawinan poligami. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Merujuk kepada Undang-undang Perkawinan, jelas tidak memberikan sanksi pidana ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun demikian, pengaturan perkawinan poligami yang tidak sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan, perkawinan tersebut juga diatur di dalam KUHP, diantaranya perbuatan memalsukan identitas dalam perkawinan. Sanksi pidana terhadap pelaku pemlasuan surat izin istri pertama dalam perkawinan poligami berdasarkan pasal 279 KUHP dikaitkan dengan Undang-undang perkawinan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Meskipun demikian perkawinan poligami tidak sesuai Pasal 279 dengan aturan undang-undang atau disebut juga poligami liar yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang tidak tersentuh oleh hukum namun ada juga tindak pidana perkawinan itu dituntut berdasarkan Pasal 279 KUHP tersebut. Ketika perkawinan menjadi tindak pidana, maka ada beberapa orang yang menjadi pelaku perbuatan tersebut, yaitu suami (laki-laki) dan istri (perempuan). Berdasarkan Pasal 279 KUHP hukuman itu dijatuhkan kepada kedua pelaku tersebut. Ketentuan tentang poligami telah diatur dalam Undang�Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmengenai aturan perkawinan poligami hadir sebagai bentuk respon yang positif untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu orang. Apabila dalam melaksanakan perkawinan poligami yang mana tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan, salah satunya adanya pemalsuan surat persetujuan istri untuk berpoligami maka akibat hukum perkawinannya tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah atau dianggap tidak pernah ada. Di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pengaturan tentang pembatalan perkawinan terdapat di dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 28.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Pemalsuan Surat Izin, Istri Pertama, Poligami
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sandi Kharisma
Date Deposited: 14 Jun 2023 03:30
Last Modified: 14 Jun 2023 03:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16822

Actions (login required)

View Item View Item