PENYITAAN TERHADAP KEKAYAAN TERSANGKA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

COVALIANTON, BAGUS FIKA (2023) PENYITAAN TERHADAP KEKAYAAN TERSANGKA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Bagus Fika Covalianton_CovAbsDaf.pdf

Download (235kB)
[img] Text
Bagus Fika Covalianton_Orisinalitas.pdf

Download (112kB)
[img] Text
Bagus Fika Covalianton_Pengesahan.pdf

Download (118kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan penyitaan terhadap kekayaan tersangka korupsi Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan untuk mengetahui kewenangan penyitaan kekayaan tersangka korupsi oleh kejaksaan Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Ketentuan Penyitaan dan pengembalian harta hasil korupsi kepada negara harus ditegakkan dengan tegas dalam pemerintah, dengan penyitaan dan pengembalian harta korupsi akan memiskinkan koruptor. Mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus dihadapi dengan upaya ekstra keras. Karena dampak dari tindak pidana korupsi ini telah memberikan efek yang berkarat pada pertumbuhan ekonomi, sementara sejumlah harta yang sangat besar akan menjadi hilang sepanjang proyek implementasi korupsi masih ada. Penyitaan harta hasil korupsi dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 18 ayat (1) huruf (A), Kewenangan Kejaksaan melakukan proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi ini juga disebutkan dalam angka 3 penjelasan umum Undang�undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang pada pokoknya menyebutkan: “Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampungbeberapa ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan misalnya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dapat dilihat juga dari beberapa ketentuan Pasal 284 ayat (2) tentang KUHAP.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penyitaan Kekayaan, Tersangka Korupsi, Kejaksaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Bagus Fika Covalianton
Date Deposited: 15 Jun 2023 05:25
Last Modified: 15 Jun 2023 05:25
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16833

Actions (login required)

View Item View Item