PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK–HAK KONSUMEN AKIBAT PEMAKAIAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR

Tundan, Mutiara Kartika (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK–HAK KONSUMEN AKIBAT PEMAKAIAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK MUTIARA.pdf

Download (183kB)
[img] Text
PENGESAHAN Mutiara.pdf

Download (255kB)
[img] Text
PERNYATAAN Mutiara.pdf

Download (259kB)

Abstract

Permasalahan yang banyak dijumpai di masyarakat yaitu penggunaan produk kosmetik yang menyebabkan ketergantungan kepada konsumen produk kecantikan. Namun, gencarnya penawaran produk kosmetik baik melalui iklan dikoran-koran, radio, dan televisi seolah-olah produk kosmetik tersebut nomor satu dan aman digunakan, dilakukan semata-mata agar masyarakat tertarik untuk membelinya. Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil pengaturan hukum terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar terhadap pelaku usaha yang menjual berbagai macam produk di pasaran sehingga harus membuat hak konsumen perlu dilindungi akibat pemakaian produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Peraturan BPOM untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaku usaha yang beredar melalui Peraturan Menteri Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan MENKES Republik Indonesia Nomor 965/MENKES/SK/XI/1992 tentang cara produksi kosmetik dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM No. HK 03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Bentuk perlindungan hukum terhadap hak–hak konsumen akibat pemakaian produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau ilegal ini adalah bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha dapat melakukan beberapa upaya dalam menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan umum yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat melalui lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dapat menyeselesaikan sengketa konsumen secara mudah, cepat, dan murah sehingga tidak memberatkan konsumen.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Konsumen, Jual Beli.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mutiara Kartika Tundan
Date Deposited: 19 Jun 2023 01:18
Last Modified: 19 Jun 2023 01:18
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16852

Actions (login required)

View Item View Item